MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika menggelar rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Pemerintah Daerah bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Selasa (7/7/2026). Rapat dipimpin langsung Bupati Mimika Johannes Rettob didampingi Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong.
Agenda yang berlangsung secara tertutup tersebut membahas pelaksanaan program kerja seluruh OPD sepanjang tahun 2026, termasuk capaian kinerja, realisasi program prioritas, serta perkembangan penyerapan anggaran di masing-masing perangkat daerah.
Usai rapat, Bupati Mimika Johannes Rettob memberikan penjelasan kepada awak media terkait besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Kabupaten Mimika tahun anggaran sebelumnya yang mencapai sekitar Rp1,1 triliun dan menjadi perhatian publik.
Menurut Johannes Rettob, SiLPA merupakan bagian yang lazim dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah dan tidak dapat diartikan sebagai indikasi adanya penyimpangan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"SiLPA merupakan hal yang biasa dalam pengelolaan keuangan pemerintah. Hampir seluruh pemerintah daerah, bahkan pemerintah pusat, juga memiliki SiLPA. Yang perlu diwaspadai justru apabila terjadi defisit anggaran karena pemerintah harus mencari sumber pembiayaan untuk menutup kekurangan tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan, besaran SiLPA terlebih dahulu dihitung dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum digunakan sebagai dasar penyusunan APBD Perubahan maupun untuk membiayai berbagai kewajiban pemerintah daerah pada tahun anggaran berikutnya.
Bupati menguraikan bahwa terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan terbentuknya SiLPA. Salah satunya berasal dari efisiensi proses pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme tender. Ketika nilai kontrak hasil lelang lebih rendah dibandingkan pagu anggaran yang telah disediakan, maka selisih anggaran tersebut otomatis menjadi SiLPA.
Selain itu, SiLPA juga muncul akibat sejumlah kegiatan yang belum dapat dilaksanakan karena kendala teknis, seperti persoalan kesiapan lahan, perubahan kondisi lapangan, maupun hambatan administrasi sehingga anggaran tidak dapat direalisasikan hingga akhir tahun anggaran.
Johannes Rettob juga mengungkapkan bahwa besarnya SiLPA tahun sebelumnya dipengaruhi oleh adanya transfer dana dari pemerintah pusat yang diterima menjelang akhir tahun anggaran. Dana tersebut tidak memungkinkan lagi digunakan karena seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan telah selesai, sehingga secara otomatis tercatat sebagai SiLPA.
Faktor lain yang turut memengaruhi adalah sistem pembayaran pekerjaan berdasarkan progres pelaksanaan. Pemerintah daerah hanya membayarkan pekerjaan sesuai volume yang telah diselesaikan. Apabila realisasi pekerjaan belum mencapai 100 persen hingga penutupan tahun anggaran, maka sisa pembayaran akan menjadi SiLPA dan dibayarkan pada tahun berikutnya setelah pekerjaan memenuhi ketentuan.
Selain itu, keterlambatan penyampaian dokumen administrasi pencairan oleh pelaksana pekerjaan juga dapat menyebabkan pembayaran tidak dapat diproses sebelum batas akhir tutup buku anggaran pada 31 Desember. Kondisi tersebut mengakibatkan pembayaran bergeser menjadi kewajiban tahun anggaran berikutnya yang dibiayai melalui SiLPA.
Bupati menegaskan, seluruh dana SiLPA tetap berada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bunga giro yang diperoleh dari penyimpanan dana tersebut juga secara otomatis menjadi pendapatan sah pemerintah daerah dan tercatat dalam laporan keuangan daerah.
Melalui penjelasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai mekanisme SiLPA sebagai bagian dari siklus normal pengelolaan APBD. Pemerintah juga menegaskan bahwa SiLPA mencerminkan proses efisiensi anggaran, penyesuaian pelaksanaan kegiatan, serta tata kelola keuangan yang mengikuti ketentuan administrasi pemerintahan, bukan sebagai indikasi penyalahgunaan anggaran.

